Panduan, Syarat, Dan Ketentuan











Persyaratan Umum Calon Murid Baru

Persyaratan Umum Calon Murid Baru

  1. Persyaratan Calon Murid Jenjang Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
    1. 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
    2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    3. Sekolah memprioritaskan penerimaan murid yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
    4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf (b) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
    5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  2. Dalam proses seleksi SPMB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon murid baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:
    1. Membaca
    2. Menulis
    3. Berhitung; dan/atau
    4. Bentuk tes lain.
  3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada dalam nomor 1 dibuktikan dengan:
    1. akta kelahiran; atau
    2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  4. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
  5. Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.
  6. Ketentuan SKDK:
    1. dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;
    2. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, yaitu:
      • bencana alam; dan/atau
      • bencana sosial.
    3. dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
      • Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
      • dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
      • dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
    4. dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
    6. Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
    7. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
      • menyelenggarakan pendidikan khusus;
      • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
      • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.